Terungkap! AKP Andri Gustami Terjerat Jaringan Narkoba karena Kecewa Tak Diberi Penghargaan
- Pujiansyah (Lampung)
Lampung – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023).
Andri Gustami didakwa dengan dua pasal berbeda, yaitu Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Eka Aftarini, Andri Gustami diduga membantu meloloskan pengiriman narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Andri Gustami diduga menerima jatah sebesar Rp 8 juta per kilogram sabu setiap kali ada pengiriman narkoba yang melewati Pelabuhan Bakauheni.
Jaksa mengungkapkan, Andri Gustami diduga tergoda dengan uang yang ditawarkan oleh jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Andri Gustami diduga kecewa lantaran sering mengungkap kasus narkoba dengan tangkapan besar, tetapi tak pernah mendapatkan penghargaan.
"Saya sudah setahun di Lampung Selatan, tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata Andri Gustami kepada Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF yang merupakan tangan kanan dari gembong narkoba Fredy Pratama melalui pesan singkat.
Pada bulan Maret 2023, Andri Gustami mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram. Kemudian pada bulan April 2023, Andri Gustami melakukan penangkapan kembali terhadap kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae.
Andri Gustami diduga membantu pengawalan pengiriman narkoba milik jaringan Fredy Pratama sebanyak 8 kali dengan total berhasil meloloskan 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi.
Atas perannya tersebut, Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar.
"Atas perbuatannya, terdakwa Andri Gustami diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata jaksa Eka Aftarini. (Pujiansyah/Lampung) (brd)