Wajah Lebih Cantik di Baliho, Calon Anggota DPD RI di NTB Dilaporkan
- Istimewa/VIVA
Lombok – Foto Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTB Evi Apita Maya kembali menjadi sorotan. Foto yang terpampang di sejumlah spanduk dan baliho di Lombok menjadi sorotan karena terlalu cantik.
Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) NTB, Apriadi Abdi Negara meminta Bawaslu NTB dan KPU NTB menegur dan melakukan evaluasi penggunaan foto tersebut karena berbeda dengan aslinya.
"Kami meminta Bawaslu NTB dan KPU NTB melakukan evaluasi atau pengawasan penggunaan foto oleh calon DPD RI," katanya, Sabtu 21 Oktober 2023.
Dia mengatakan sesuai dengan Pasal 22 huruf e UUD 45 Jo UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat 1 Huruf j PKPU no 30/2018, menyebutkan foto ukuran yang ditentukan dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy), yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran calon Anggota DPD.
"Dalam waktu dekat saya selaku masyarakat akan mengajukan laporan dan keberatan," ujarnya.
Keberatan tersebut dijelaskan Abdi karena penggunaan alat peraga kampanye termasuk foto telah diatur dalam PKPU maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait metode komplain masyarakat terhadap calon legislatif yang melanggar syarat calon yang khususnya penggunaan foto Calon DPD RI 2024 karena dalam peraturan perundang-undangan telah dipersyaratkan foto terbaru yang diambil enam bulan terakhir sejak mengajukan pendaftaran ke KPU NTB dan dilarang mengedit.
"Bawaslu harus menyikapi secara serius metode komplain masyarakat terkait dengan syarat calon dan syarat pencalonan untuk menunjukkan seorang anggota DPD RI yang sesuai asas-asas pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 7/2017 yang menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujarnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menanggapi polemik foto calon Anggota DPD Evi Apita Maya yang disebut lebih cantik dan muda.
Ketua Bawaslu NTB, Itratif mengatakan saat ini KPU telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dijelaskan ada enam bentuk, jenis, dan spesifikasi pas foto diri bakal calon anggota DPD dalam pencalonan perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Masing-masing yaitu:
1. pas foto diri berwarna terbaru;
2. memperhatikan norma kesopanan;
3. tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan;
4. tidak memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
5. belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya; dan
6. pas foto berformat .jpeg, .jpg, atau .png dengan minimal ukuran file sebesar 2 (dua) Megabyte.
“Ya ini ketentuan persyaratannya,” kata Itratif.
Seperti diketahui pada pemilu tahun 2019, hal yang sama pernah terjadi foto Evi Apita sempat dilaporkan juga dengan orang yang berbeda.