Ketua MK Ceritakan Kisah Nabi Muhammad saat Disinggung soal 'Mahkamah Keluarga'

Anwar Usman, Sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70 Thn
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menepis anggapan sebagian kalangan soal adanya konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Wapres Gibran Kunjungi Tol Binjai-Langsa, Pantau Mobilitas Kendaraan Jelang Nataru

Anwar Usman mengatakan itu saat ditanya soal istilah satire 'Mahkamah Keluarga' yang merujuk pada MK yang berkembang di masyarakat. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu mengaku bahwa selama 30 tahun berkarier sebagai hakim, dia selalu memegang teguh amanah.

"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya, Alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Juga Terima Gratifikasi

Golkar Dukung Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Prabowo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Alquran," katanya.

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Anwar Usman lantas menceritakan kisah tentang Usama bin Zayed yang diutus oleh Quraisy untuk meminta Nabi Muhammad SAW melakukan intervensi lantaran ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy.

Ia mencontohkan, Gibran Rakabuming Raka selaku anak Jokowi yang juga keponakannya. Gibran disebut-sebut dimuluskan jalannya menjadi cawapres oleh Anwar lewat putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres agar Gibran dapat melangkah sebagai cawapres.

"Apa jawab Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya," katanya.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Anwar pun menegaskan dari cerita tersebut, hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapa pun dan dari mana pun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya