MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Putusan Batas Usia Capres

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
Sumber :
  • MK

Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 7 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan mengenai batas usia capres dan cawapres di pemilu. Tujuh laporan tersebut bakal diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) yang segera dibentuk oleh MK.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

"Berkaitan dengan putusan MK khususnya tanggapan mengenai usia memang sudah banyak sekali laporan yang berkaitan dengan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami ada 7 laporan," ujar Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Selanjutnya, tujuh laporan itu diadukan oleh berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu. 

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Adapun materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Photo :
  • MK
KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion," kata Enny.

"Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan Concurring Opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri," sambungnya.

Enny mengatakan 9 hakim MK tidak dapat memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Karena itu, tutur dia, MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak 7 yang masuk di sini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan sejumlah perkara uji materi ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas minimal umur capres-cawapres 40 tahun.

Ketua MK Anwar Usman pimpin sidang putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pokok permohonan yang diajukan para pemohon dalam perkara uji materi yang akan diputuskan MK bervariasi, mulai dari meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 35 tahun; meminta MK membatas umur capres-cawapres antara 21-65 tahun, meminta MK membatas umur capres-cawapres antara 40-70 tahun dan ada juga yang meminta MK membatasi umur capres-cawapres maksimal 70 tahun.

MK umumnya menolak uji materi tersebut karena menilai penentuan batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah atau open legacy policy.

Kecuali dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, MK menambahkan norma baru dalam Pasal 169 huruf q, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Dengan putusan MK tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun, bisa maju di Pilpres 2024 karena sedang menjabat sebagai Walikota Solo.

Tak hanya itu, MK juga menolak gugatan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Dengan begitu, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto yang berumur 72 tahun dapat berkontestasi di pilpres 2024 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya