Jaksa Ungkap Chat Terdakwa Korupsi BTS Singgung Setoran Rp 40 Miliar ke Oknum BPK
- ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendalami oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ, sebab bertalian erat dengan uang Rp40 miliar untuk pengamanan perkara BTS 4G.Â
Materi itu didalami Tim Jaksa melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Oktober 2023.
Jaksa awalnya menyinggung percakapan dalam grup WhatsApp soal proyek Palapa Ring. Irwan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif ada di dalam grup tersebut.Â
"Saudara tidak ingat bahwa di situ ada temuan untuk proyek Palapa Ring ada Rp330 miliar. Saudara tidak ingat?" tanya jaksa.Â
"Tidak ingat," kata terdakwa Irwan.Â
"Saudara ingat bahwa ada kemudian ancaman dari BPK mengenai data yang enggak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?" tanya jaksa lagi.Â
"Sekarang saya tidak bisa mengingatnya tentang apa," jawab Irwan.Â
"Sekarang sudah tidak mengingatnya, pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan 'sepertinya perlu ngadep AQ sama saya', terus jawaban saudara 'jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu'. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" tanya jaksa mencecar.Â
"Tidak ingat," jawab Irwan.Â
Jaksa lanjut mendalami soal oknum BPK berinisial AQ tersebut.Â
"Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" tanya jaksa.Â
"Saya tidak pernah bicara," kata Irwan.Â
"Saudara tidak pernah bicara?" Tanya jaksa.Â
"Tidak, itu mungkin dari pak Anang ya," jawab Irwan.Â
"Saudara tahu yang dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?" tanya jaksa menimpali.Â
"Tidak," jawab Irwan.Â
"Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp 40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?" cecar jaksa lagi.Â
"Untuk siapa saya tidak tahu," kata Irwan.Â
Irwan mengaku menyerahkan penyerahan uang Rp40 miliar ke BPK melalui Sadikin, sebab perintah Anang kepada koleganya yang bernama Windi Purnama.Â
Pada perkara ini, Irwan bersama sejumlah terdakwa lain termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.