Terima Aduan Soal Pelanggan Etik Hakim, MK Bakal Beri Penjelasan Besok

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjelaskan kepada publik mengenai sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, pada Senin, 23 Oktober 2023. 

3 Pimpinan Lembaga yang Diberhentikan Tak Hormat: Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras dan KPU Asusila

"Ketua MK, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih akan menyampaikan kepada publik berkenaan dengan sejumlah laporan/pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi dan perkembangan terkini proses pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," kata MK lewat keterangannya Minggu, 22 Oktober 2023.

Adapun dalam hal ini MK telah menerima empat laporan/pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh elemen-elemen masyarakat. 

Bawaslu Masih Tunggu Keppres Pergantian Hasyim meski KPU Sudah Tunjuk Plt

"MK meyakini bahwa laporan/pengaduan masyarakat tersebut merupakan bentuk perhatian publik kepada MK. Sehingga MK dengan transparan dan penuh komitmen mendukung seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK," jelasnya.

Prof Saldi Isra (kiri) dan Anwar Usman dalam sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Data C Hasil Hilang Bikin Demokrat Laporkan KPU Kota Serang ke Polda

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK karena berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.  Putusan yang dimaksud terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau menjabat kepala daerah.

Dalam putusan itu, terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda, salah satunya Saldi Isra. Pihak yang melaporkan Saldi Isra adalah Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (Arun).

"Saya melaporkan Prof. Saldi Isra. Inti pelaporan karena bentuk dissenting opinion-nya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara," kata Ketua Umum DPP Arun, Bob Hasan saat dihubungi, Jumat, 20 Oktober 2023.

Dia menyebut pandangan Saldi Isra dinilai menodai dan menjatuhkan harkat martabat MK RI. Bagi dia, omongan Saldi juga melanggar kode etik hakim konstitusi.

“Penyampaian tersebut melanggar kode etik hakim konstitusi. Lebih tepatnya, berpotensi pada ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut," lanjut Bob.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya