Polisi Periksa 52 Saksi Termasuk 7 Penyidik KPK dalam Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
- Antara
Jakarta - Sebanyak 52 saksi diperiksa Polda Metro Jaya secara maraton dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Total 52 orang saksi yang sudah diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Sebelum memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Ade memastikan bahwa polisi juga sudah terlebih dahulu memeriksa 7 orang penyidik KPK dan 14 orang dari Kementerian Pertanian. Sementara ajudan Firli, Kevin Egananta, juga sudah diperiksa saat kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021. Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat kepada Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas (pengaduan masyarakat) yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, 5 Oktober 2023.
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi pengaduan tersebut. Kemudian pada 15 Agustus, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ujarnya.
Kemudian, Ade mengatakan polisi mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023. Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan, dari hasil gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.