Kasus Rocky Gerung soal Ujaran Kebencian ke Jokowi Naik Penyidikan

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung sempat melontarkan kalimat menohok untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sehingga berujung dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Sarapan Bareng Ahmad Luthfi, Jokowi: Calon Pemimpin Harus Mampu Yakinkan Rakyat

Hal tersebut diketahui lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.

"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk," Ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Meriahnya Masyarakat Sambut Pawai yang Diikuti Jokowi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin

Ketut menuturkan kalau SPDP tersebut telah diterbitkan oleh Bareskrim Polri sejak Selasa, 17 Oktober 2023. Kendati demikian, surat tersebut diterima oleh Jampidum Kejagung RI pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Presiden Prabowo dan PM Selandia Baru Bertemu, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Dua Negara

Saat ini, kata dia, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pun tengah membentuk tim guna mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana atau Jaksa P-16.

"Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," ucap Ketut.

Dalam perkara ini, memang belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, jika sudah ada pelakunya nanti, maka penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Sebelumnya, Rocky Gerung sempat memberikan kritik menohok kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, akibat kritikannya itu berujung pada kehebohan di publik dan berujung dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Rocky Gerung diketahui telah melontarkan sebutan ‘bajingan’ kepada Jokowi. Hal itulah yang membikin publik geger.

Namun demikian, Rocky Gerung mengaku bahwa pernyataannya itu memang kerap diucapkan kepada siapa pun. Dia menjelaskan bahwa kritikannya itu bukan ditujukan kepada individu Jokowi.

"Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi secara individunya, tidak. Karena itu, saya kira Pak Jokowi juga mengerti, itu yang menyebabkan Pak Jokowi tidak mau melaporkan saya. Pak Jokowi mengerti yang disampaikan saya itu kritik terhadap kedudukan publik dia, jabatan publik dia," kata Rocky Gerung kepada wartawan Jumat, 4 Agustus 2023.

Pun, Rocky mengaku tidak ada niatan untuk memberikan pernyataan menohok kepada Jokowi bak seorang pendendam. Dia hanya memposisikan sebuah pemikiran yang demokrasi. 

"Jadi saya paham bahwa kemarahan sebagian pihak itu karena belum bisa membedakan mana kritik publik, mana dendam pribadi. Saya tidak punya dendam dengan Pak Jokowi," ucapnya.

Maka dari itu, dia meminta maaf karena sudah membikin gaduh publik atas pernyataannya beberapa waktu lalu itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya