Polda Metro Kirim Surat Sita Dokumen Kasus Dugaan Pemerasan Firli kepada SYL, Begini Respons KPK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat izin penyitaan dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lembaga antirasuah pun meresponsnya usai ada permintaan tersebut.
"Hari ini (Jumat), dari Polda Metro Jaya mengirim surat terkait dengan permohonan dokumen-dokumen. Saya secara pribadi sampai saat ini belum mengetahui suratnya, mungkin ke bagian persuratan atau ditujukan kepada Bagian Biro Hukum atau dari mana. Sehingga, saya belum bisa mengetahui isi dari permintaan tersebut," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Sabtu, 21 Oktober 2023.
Asep memastikan kalau lembaga antirasuah akan bersikap kooperatif untuk menyikapi terkait dengan permintaan dari Polda Metro Jaya. Dia pun menyebut kalau KPK akan segera menindaklanjuti surat permintaan Polda Metro Jaya.
"Namun, pada intinya permintaan itu akan kami respons karena ini resmi dari Polda Metro Jaya,"Â kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkaitan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Surat permohonan penyitaan dokumen dikirim hari Jumat, 20 Oktober 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)Â Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Pada hari Jumat, 20 Oktober 2023, telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat," ujar Ade kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.
Surat permohonan penyitaan dokumen itu disebut merujuk penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat itu, Pimpinan KPK diminta menyerahkan dokumen itu ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 23 Oktober 2023.
"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," katanya lagi.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.
"Selanjutnya, direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Sabtu, 7 Oktober 2023.