Polda Metro Kirim Surat Sita Dokumen Kasus Dugaan Pemerasan Firli kepada SYL, Begini Respons KPK

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaPolda Metro Jaya telah mengirimkan surat izin penyitaan dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lembaga antirasuah pun meresponsnya usai ada permintaan tersebut.

"Hari ini (Jumat), dari Polda Metro Jaya mengirim surat terkait dengan permohonan dokumen-dokumen. Saya secara pribadi sampai saat ini belum mengetahui suratnya, mungkin ke bagian persuratan atau ditujukan kepada Bagian Biro Hukum atau dari mana. Sehingga, saya belum bisa mengetahui isi dari permintaan tersebut," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Sabtu, 21 Oktober 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Photo :
  • Istimewa

Asep memastikan kalau lembaga antirasuah akan bersikap kooperatif untuk menyikapi terkait dengan permintaan dari Polda Metro Jaya. Dia pun menyebut kalau KPK akan segera menindaklanjuti surat permintaan Polda Metro Jaya.

"Namun, pada intinya permintaan itu akan kami respons karena ini resmi dari Polda Metro Jaya," kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkaitan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Surat permohonan penyitaan dokumen dikirim hari Jumat, 20 Oktober 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Pada hari Jumat, 20 Oktober 2023, telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat," ujar Ade kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.

Dewas KPK Sebut Pengaduan Etik Paling Banyak di Tahun 2023, Salah Satunya soal Pungli Rutan

Surat permohonan penyitaan dokumen itu disebut merujuk penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat itu, Pimpinan KPK diminta menyerahkan dokumen itu ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 23 Oktober 2023.

"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," katanya lagi.

Masa Jabatan akan Berakhir, Dewas KPK Minta Maaf

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.

"Selanjutnya, direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Sabtu, 7 Oktober 2023.

KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim
Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

Sebanyak 15 terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK telah dijatuhi hukuman selama 4-5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024