INFOGRAFIK : Syarat Jadi Calon Presiden dan Wakil Presiden

Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden sudah dibuka pada 19 Oktober 2023 lalu dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Gibran Minta Pilkada Serentak Berjalan Damai: Jangan Sampai Timbulkan Korban

Selama masa pendaftaran, KPU menerima peserta yang mendaftar mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Nah, sejumlah dokumen persyaratan wajib dibawa pada saat pendaftaran, untuk informasi lebih lanjutnya mengenai syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden, simak Infografik sebagai berikut:

KPU Jakarta Ingatkan Hari Ini Batas Akhir Urus Pindah Memilih di Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Prosesi pencoblosan Pilkada Kukar 2020 - Sumber Foto: FB Edi-Rendi-Kutai-Kartanegara

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Kegiatan tersebut akan dilakukan secara serentak di setiap daerah di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024