INFOGRAFIK : Syarat Jadi Calon Presiden dan Wakil Presiden

Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden sudah dibuka pada 19 Oktober 2023 lalu dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua DPD Ungkap Dahulu Gugatan Puluhan Pihak soal PT 20 Persen Ditolak oleh MK

Selama masa pendaftaran, KPU menerima peserta yang mendaftar mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Nah, sejumlah dokumen persyaratan wajib dibawa pada saat pendaftaran, untuk informasi lebih lanjutnya mengenai syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden, simak Infografik sebagai berikut:

Menkum Hormati Putusan MK Hapus PT 20 Persen tapi Ingatkan Ada yang Belum Diputuskan

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usul 2 Langkah Cegah Muncul Banyak Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025