INFOGRAFIK : Syarat Jadi Calon Presiden dan Wakil Presiden
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 06:04 WIB
Sumber :
- VIVA
Jakarta – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden sudah dibuka pada 19 Oktober 2023 lalu dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Selama masa pendaftaran, KPU menerima peserta yang mendaftar mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Nah, sejumlah dokumen persyaratan wajib dibawa pada saat pendaftaran, untuk informasi lebih lanjutnya mengenai syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden, simak Infografik sebagai berikut:
MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usul 2 Langkah Cegah Muncul Banyak Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR.
VIVA.co.id
3 Januari 2025
Baca Juga :