Polisi Desak KPK Segera Setujui Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Apa Alasannya?
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar segera menyetujui permintaan supervisi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Supervisi disebut akan mempercepat proses penyidikan kasus pemerasan tersebut. Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Juga merujuk pada surat sebelumnya meminta kepada Dewas KPK RI untuk mendorong pimpinan KPK RI segera mempercepatkan untuk mendorong menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini sedang kami lakukan," kata dia kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.
Adapun permintaan supervisi telah dilayangkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto pada Rabu, 18 Oktober 2023 lalu. Namun, KPK malah mengaku belum menerima dan masih mempertimbangkan lebih jauh akan melakukan supervisi atau tidak. Dalihnya, ada pertimbangan potensi konflik kepentingan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Surat supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Surat itu dimaksudkan supaya proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Hal ini juga disebut sebagai bentuk transparansi.