Divonis Bebas MA, KPK: Gazalba Saleh Masih Tersangka Gratifikasi dan TPPU
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan atas keputusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi atas vonis bebas Gazalba Saleh di kasus suap di lingkungan MA.
Diketahui, MA telah menolak kasasi yang telah diajukan oleh KPK atas vonis bebas untuk Gazalba Saleh dalam kasus korupsi di MA. Artinya, Gazalba Saleh saat ini berkekuatan hukum bebas dari penegak hukum.
"Kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Jumat 20 Oktober 2023.
Tetapi, KPK tetap menghormati keputusan MA tersebut. Sebab itu adalah hal yang mutlak dalam sebuah keputusan di pengadilan maupun mahkamah.
"KPK prinsipnya menghormati setiap putusan majelis hakim, termasuk yang memutus menolak kasasi JPU dalam perkara dugaan suap Hakim Agung Gazalba," kata Ali.
Ali menyebut saat ini pihaknya masih menunggu amar putusan soal bebasnya Gazalba Saleh untuk dipelajari lebih jauh. Sebab, majelis hanya membacakan outusannya tanpa pertimbangannya.
"KPK masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut, dimana sebagaimana diketahui, dalam putusan tersebut majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan," ucap dia.
Masih Tersangka
Sementara itu, KPK memastikan status Gazalba Saleh masih menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) meski sudah dinyatakan bebas di kasus suap di lingkungan MA. "Adapun Gazalba Shaleh saat inipun statusnya masih menjadi tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu Gratifikasi dan TPPU," ujar Ali Fikri
"Proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentunya kita maknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterent efect kepada para pelakunya," lanjutnya.
Setelah itu, dalam upaya upaya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia, maka hal itu perlu dilakukan. "Sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsi-prinsip hukum yang berlaku," ucap dia.
Ali menuturkan kalau saat ini pihaknya masih menunggu amar putusan kasasi dari MA yang dinyatakan telah ditolak.
"KPK masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut, dimana sebagaimana diketahui, dalam putusan tersebut majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan," ucap dia.
Gazalba Saleh Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ungkap Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa 1 Agustus 2023.
Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga harus dibebaskan demi hukum.
Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba Saleh oleh Jaksa KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," terang jaksa KPK.