Selama 3 Bulan, Kemenkominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Judi Online
- VIVA/Misrohatun Hasanah
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah mengeksekusi pemutusan akses 425 ribu konten judi online. Pemutusan itu dilakukan Kemenkominfo dalam waktu tiga bulan mulai dari 18 Juli sampai 18 Oktober 2023.
"Kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian, di mana 237.098 konten di antaranya berasal dari situs, alamat, internet protokol (IP address), sebanyak 17.235 konten dan file sharing dan 171.175 konten dari media sosial," kata Menkominfo Budi Arie di Kantor Kemenkominfo, Jumat, 20 Oktober 2023.
Tak hanya itu, Budi menyatakan pihaknya juga telah meminta kepada para internet service provider (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online.
Salah satunya dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian serta menindaklanjuti permintaan keputusan akses.
Budi menegaskan, upaya Kemenkominfo memberantas judi online tak berhenti di situ. Rekening yang menjadi tempat penampungan aliran uang dari judi online juga diblokir.
"Kami juga memperluas upaya kami hingga pemblokiran rekening yang memfasilitasi fasilitas (judi online). Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan, Kemenkominfo juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka pencegahan aktivitas judi online di Indonesia.
"Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," kata Budi.