MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang telah diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas untuk mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba Saleh divonis bebas usai menjalani sidang terkait kasus suap di lingkungan MA. Artinya, setelah kasasi itu ditolak maka Gazalba resmi bebas.
"Menolak pernohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," ujar Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar Kamis 19 Oktober 2023 secara daring.
Diketahui, kasasi merupakan upaya terakhir dalam melakukan upaya penegakan hukum. Saat ini, Gazalba sudah berkekuatan hukum tetap.
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Dwiarso.
KPK Ajukan Kasasi ke MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melawan vonis bebas lewat kasasi untuk Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pengajuan kasasi itu bakal dilakukan pada Rabu 9 Agustus 2023 hari ini.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu.
Setelah mendapatkan salinan putusan lengkap, jaksa KPK pun langsung menyusun memori kasasi untuk Gazalba Saleh. Saat ini, kasasi yang diajukan oleh lembaga antirasuah itu sudah terdaftar di Pengadilan Bandung Kelas 1A Khusus.
"Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Ali.