Johnny Plate Cs Bakal Dituntut Rabu Pekan Depan soal Korupsi BTS 4G

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat bakal menggelar sidang tuntutan mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto pada Rabu 25 Oktober 2023. Sidang pada Rabu pekan depan terkait kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Jadi, tuntutan tanggal 25 (Oktober 2023)," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang yang digelar pada Kamis 19 Oktober 2023.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim menuturkan setelah sidang tuntutan akan digelar pada Rabu pekan depan, maka dilanjutkan oleh sidang pleidoi atau nota pembelaan.

"Seminggu kemudian tanggal 1 pembelaan ya," kata Fahzal.

"Oke, sidang kita tunda Minggu depan hari Rabu tanggal 25 acara tuntutan penuntut umum," kata hakim Fahzal.

Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 T

Dalam perkara ini, Johnny G Plate didakwa lakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI, Kemenkominfo tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp 8 triliun. 

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan kasus korupsi BTS Kominfo berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Lantas, terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 jadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022. Hal itu dilakukan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti. 

Jaksa juga menyebut Plate menyetujui penggunaan kontrak payung dalam pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS.

“Dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan / Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional / pemeliharaan / Operating Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," ujar jaksa.

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

"Terdakwa Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022,” kata jaksa.

Padahal, menurut jaksa uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5..

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur
Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024