Pengadilan Tinggi DKI Juga Tolak Banding Shane Lukas, Tetap Divonis 5 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas. Dia pun tetap divonis lima tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut. Demikianlah putusan atas nama terdakwa Shane Lukas yang sudah dibacakan dan intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Hakim Indah Sulistyowati kepada wartawan, Kamis, 19 Oktober 2023.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Shane Lukas tak terima soal putusan majelis hakim yang memvonis Shane 5 tahun penjara. Pihak keluarga membandingkan dengan vonis Richard Eliezer atau Bharada E yang telah menembak Brigadir J hingga mati, serta hanya divonis 1,5 tahun penjara.
"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, jika dia tidak membela, tidak menyetop Mario Dandy mungkin David sudah meninggal," kata Tante Shane, Ratna Sihombing kepada wartawan, Kamis, 7 September 2023.
Menurutnya, keluarga Shane tak terima atas vonis itu sehingga keluarga meminta pengacara Shane mengajukan banding. Sebab, keluarga ingin agar Shane Lukas diberikan hukuman serendah-rendahnya.
Apalagi, kata dia, Shane merupakan orang baik dan di persidangan Shane pun bersikap sopan, jujur, dan kooperatif menjawab setiap pertanyaan, baik dari jaksa maupun hakim. Keluarga pun syok saat mendengar Shane divonis 5 tahun penjara, sama seperti tuntutan jaksa sebelumnya.