Warga Kalteng Nekat Selundupkan Sabu dalam Anus

BNNP Kalbar menunjukkan barang bukti dan tersangka penyelundupan sabu
Sumber :
  • Destriadi Yunas

Kubu Raya – Tim Gabungan Interdiksi gagalkan penyelundupan tiga paket sabu oleh dua orang calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 16 Oktober 2023 lalu.

Kedua calon penumpang yang ditangkap tersebut adalah RN dan JN yang membawa tiga paket sabu seberat 119,9 gram yang disembunyikan di dalam anus RN.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar, Brigjen Sumirat mengatakan pihaknya mendapat informasi dari warga jika akan ada penyelundupan paket sabu melalui jalur udara.

BNNP Kalbar menunjukkan barang bukti dan tersangka penyelundupan sabu

Photo :
  • Destriadi Yunas

"Kami dibantu tim Interdiksi langsung melakukan penyelidikan," ucapnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Kalbar, Jalan Parit Haji Husin II, Pontianak, pada Rabu 18 Oktober 2023.

Tim mengamankan dua orang calon penumpang pesawat tujuan Pontianak-Jakarta-Kalimantan Tengah, saat berada di ruang Check In Bandara Internasional Supadio Pontianak.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami tidak menemukan barang bukti,” terangnya.

Namun pihaknya mencurigai kedua calon penumpang tersebut, dan membawa keduanya untuk melakukan rontgen ke rumah sakit.

Kemudian dari hasil rontgen yang disampaikan pihak rumah sakit, diketahui adanya benda mencurigakan di dalam anus RN.

“Setelah dikeluarkan, tim akhirnya mendapati tiga paket sabu berbungkus plastik di dalam anus RN,” tuturnya.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Lanjut Sumirat, kedua pelaku langsung diinterogasi, dan mengakui sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial AH.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ketiga di salah satu hotel di Pontianak.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Kondisi kabut asap di sekitar Bandara internasional Supadio Pontianak, Kalbar.

Photo :
  • Ngadri/ Pontianak

“Berdasarkan pengakuan pelaku, paket sabu ini rencananya akan 2 warga Kalteng tersebut akan dibawa ke Jakarta dan Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Ketiga pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup atau sampai dengan pidana mati.

“Untuk modus menyembunyikan sabu dalam anus ini, pertama kali diungkap,” tutupnya.

Irjen Pol Djoko Poerwanto

Bengis! Brigadir Anton Lepaskan 2 Tembakan Bunuh Warga di Kalteng

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkap fakta baru di balik aksi pembunuhan dan pencurian yang dilakukan anggota Polisi di Palangkaraya.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024