2 Tahun Menunggu, Keluarga Korban Senang 5 Tersangka Pembunuhan di Subang Akhirnya Ditangkap Polisi
- tvOne
Subang  – Polda Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Salah satu tersangka adalah Muhamad Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan sekaligus sepupu dari kedua korban.
Danu menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (17/10/2023) kemarin. Ia mengaku terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Keluarga korban, termasuk Lilis Sulastri kakak sekaligus uwa dari kedua korban, mengaku senang dengan penetapan tersangka. Lilis mengatakan, pihak keluarga sudah mendengar kabar bahwa polisi sudah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka di kasus pembunuhan tersebut.
"Allhamdulilah lah saya senang pelakunya udah keungkap selama dua tahun ini kita menunggu masuk penjara lah InsyaAllah," ujar Lilis saat ditemui di rumahnya Rabu Siang (18/10/2023).
Lilis mengatakan, pihak keluarga mendukung Danu menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Polda Jabar. Sebab, dengan pengakuan dari Danu tersebut kasus dapat menjadi terang benderang siapa saja yang terlibat di kasus pembunuhan keji itu.
"Kalau dia tidak terbuka kan jadinya semuanya itu belum bisa diungkap. Allhamdulilah juga dia bisa terbuka kepada keluarga bahwa pelakunya siapa aja. Yang pasti bersyukur dia mau menyerahkan diri," ungkapnya.
Selain Danu, empat tersangka lainnya adalah Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi. Yosef merupakan suami sekaligus ayah dari kedua korban. Mimin adalah istri muda Yosef. Arighi dan Abi adalah anak tiri Yosef.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu. Kedua korban ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard.
Dengan penetapan lima tersangka ini, diharapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dapat segera diungkap secara terang benderang. (Agung Prasetio/Subang) (BRD)