MK Puji Gugatan Dosen PTS Perjuangkan Gaji Setara dengan PTN

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Daniel Yusmic memuji gugatan yang diajukan Teguh Satya Bhakti. Dalam petitumnya, Teguh sebagai dosen kampus swasta meminta disamakan gajinya dengan kampus-kampus negeri.

Rahasia Cara Mengatur Gaji 5 Juta Rupiah: Hindari Boros, Maksimalkan Tabungan

"Saya merasa ini permohonan yang sangat mulia. Karena ada kesadaran dari warga negara yang mempunyai kesadaran memperjuangkan hak yang sama," kata hakim Daniel dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube MK, Rabu, 18 Oktober 2023.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Viral Dosen Ini Menangis Setelah Tahu Mahasiswa Tega Bohongi Orang Tua dan Tidak Lulus Kuliah

Daniel lanjut mengatakan, seharusnya tidak hanya kesetaraan dosen PTS dan PTN. Tapi juga bagi para guru di tingkat SD, SMP dan SMA.

"Memang ini masih parsial, ini kan masih dalam tingkat perguruan tinggi. Bagaimana dengan pendidikan dasar, menengah. Ini keprihatinan bersama," kata Daniel.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Daniel mengatakan, apapun hasilnya nanti, gugatan Teguh sudah menjadi sejarah bagi hukum ketatanegaraan Indonesia. Daniel meminta Teguh tidak malu-malu melampirkan.

"Saya kira ini menjadi catatan sejarah di MK nanti. Terserah nanti disetujui atau tidak. Tapi menurut saya ini permohonan yang mulia," kata Daniel.

Pujian juga disampaikan oleh hakim MK lainnya, Guntur Hamzah. Dia menilai gugatan ini hanya pintu masuk dan ada pesan lain yang akan dibuka lebih jauh.

"Setidaknya kami perlu tahu, sejatinya ini apa? kalau ini kan pintu masuk saja," kata Guntur Hamzah.

Teguh sendiri berharap rekan-rekan sesama dosen di seluruh Indonesia bergerak dan ikut bergabung dalam gugatannya itu.

"Saya mengajak rekan-rekan dosen perguruan tinggi swasta untuk bergabung bersama saya menjadi pihak menggugat untuk kebaikan kita bersama yang nantinya semakin baik kesejahteraan kita otomatis kita semakin giat bekerja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga kualitas pendidikan yang diterima mahasiswa itu menjadi juga semakin lebih baik daripada yang sebelumnya," kata Teguh.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Teguh Satya Bhakti, menggugat UU Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teguh berharap gaji dosen disamakan, baik untuk kampus swasta atau pun Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

Teguh menyerahkan kasus itu ke pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa, Harseto Setyadi Rajah, Rustina Haryati, dan Nur Rizqi Khafifah.

Gugatan dilakukan karena terjadinya perlakuan yang berbeda terhadap dalam lingkup profesi dosen. Di mana sebagai dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pengaturan upah mengikuti besaran UMK dan UU Ketenagakerjaan. 

Hal itu berbeda-beda penetapan besaran gaji pokoknya di setiap daerah. Sementara terhadap dosen pada PTN memiliki pengaturan terhadap besaran upah yang sama dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Artinya ada perlakuan yang tidak sama terhadap profesi dosen yang dialami oleh pemohon di mana sebagai dosen padaPTS menjadi tidak ada jaminan terhadap besaran upah yang sama di setiap daerah karena terhadap dosen swasta tidak memiliki aturan yang seragam sebagaimana aturan terhadap dosen PNS sebagaimana diatur pada PP 15/2019," kata Viktor.

Viktor juga menegaskan lagi bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam suatu bangsa. Karena pendidikan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan ini merupakan salah satu tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia, yang telah tercantum dalam alinea ke-empat pembukaan UUD 1945.

"Untuk mewujudkan dari cita-cita bangsa ini, maka pemerintah dapat menjalankannya dengan membuat peraturan untuk mengatur pengelolaan, penyelengaraan pendidikan, selain itu masyarakat juga mempunyai kewajiban yang dapat diterapkan melalui pendirian dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta," kata Viktor.

Diketahui, Pasal 70 ayat (3) UU 12 tahun 2012 yang menyebutkan: "Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Ketentuan ini tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil karna tidak dapat menjamin pemberian gaji pokok serta tunjangan oleh badan penyelenggara kepada dosen dan tenaga kependidikan dapat dipenuhi secara layak dan optimal," kata Viktor.

Kampus Universitas Indonesia/Ilustrasi.

Photo :
  • Facebook.com/ui.ac.id

Sedangkan, Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 12/2012 yang berbunyi: "Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dialokasikan untuk PTS, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan".

Karena itu, Teguh meminta MK menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi sepanjang frasa 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'Yang dananya bersumber dari dana Pendidikan Tinggi yang disubsidi oleh pemerintah kepada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat'

"Menyatakan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU Pendidikan Tinggi sepanjang frasa 'sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan' bertentangan dengan UU 1945 sepanjang tidak dimaknai 'sebagai bantuan biaya gaji pokok Dosen, tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan'," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya