Erick Thohir Ketahuan Bikin SKCK, Bakal Syarat Maju Cawapres?

Erick Thohir bersama dengan Prabowo Subianto
Sumber :
  • Instagram @erickthohir

Jakarta - Mabes Polri mengatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengajukan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pun, SKCK itu telah resmi diterbitkan pada Selasa, 17 Oktober 2023 kemarin.

Nasdem Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

"Iya kalau buat SKCK iya benar, tapi untuk apa saya belum dapat informasi," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 18 Oktober 2022.

Ramadhan belum dapat memastikan apakah SKCK itu dibuat Erick Thohir untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Dia hanya menyebut bahwa SKCK itu diambil oleh staf Erick Thohir.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

"Kemarin diambilnya sama stafnya untuk kepentingan apa saya tanyakan lagi," jelasnya.

Menteri BUMN RI, Erick Thohir

Photo :
  • PNM
Irwasum Polri Dedi Prasetyo Resmi Berpangkat Komjen

Adapun pembuatan SKCK hingga surat keterangan tidak pernah dipidana dilakukan Erick Thohir menyusul rumor yang menyebut bahwa dirinya akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

SKCK diketahui merupakan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun bakal calon presiden dan calon wakil presiden (bacapres-bacawapres).

Erick Thohir Urus Surat Tak Pernah Dipidana

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana. Surat tersebut diurus Erick ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat yang dilihat VIVA, surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana itu dibuat sebagai syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Photo :
  • ANTARA/Hendri Sukma Indrawan

"Berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi keterangan surat seperti dilihat VIVA, Rabu, 18 Oktober 2023.

"Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon wakil presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya