Terkuak! Alasan KPK Periksa Suami Zaskia Gotik

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil suami dari pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud pada Senin 16 Oktober 2023, terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Dia dipanggil dengan berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri turut menjelaskan alasan penyidik memanggil Sirajudin Machmud. Menurutnya, ada salah satu tersangka yang diduga memberikan uang kepada suami pedangdut ternama itu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 18 Oktober 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Ali menuturkan uang yang diberikan kepada Sirajudin itu merupakan uang dari hasil korupsi pembangunan gereja di Mimika.

"Adapun uang yang diterima salah satu Tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," ujar Ali.

Suami Zaskia Gotik Irit Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud. Dia diperiksa masih berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK.Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan," ujar Sirajudin kepada wartawan di KPK pada Senin 16 Oktober 2023 sore.

Sirajudin tampak mengenakan kemeja berkelir biru dan celana panjang hitam. Dia pun tampak mengenakan masker putih tanpa mau melepasnya di hadapan awak media.

Dia menyebut kalau ingin mengetahui pemeriksaannya dalam kasus korupsi di Mimika itu bisa langsung ke penyidik. 

"Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya," ungkapnya.

Gedung Merah-Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Sudah Ada Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Terkait pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap tiga orang pihak swasta dan satu ASN untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.

Ali menerangkan pengajuan cegah telah diajukan sejak Juli 2023 ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Harun Masiku

Dia juga mengimbau para pihak dimaksud untuk kooperatif dan hadir apabila dilakukan penjadwalan pemanggilan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Yasonna Belum jadi Tersangka Meski Punya Peran Sama dengan Loyalis Hasto, Begini Jawaban KPK

Ali Fikri mengatakan penetapan lima tersangka baru tersebut adalah pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sama dengan perkara yang melibatkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.

Meski demikian Ali belum menyampaikan siapa saja para tersangka tersebut, dia mengatakan pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.

Ketua KPK Blak-blakan Begini soal Pemeriksaan Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie di Kasus Hasto
Eks Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie di Gedung KPK usai rampung diperiksa menjadi saksi kasus korupsi Harun Masiku

Penyidik KPK Cecar Ronny Sompie soal Perlintasan Harun Masiku

Penyidik KPK mencecar mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie terkait dengan perlintasan yang dilalui Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025