Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Menuai Pro Kontra, GMKI: Bersifat Final dan Mengikat

Ketua Umum GMKI Jefri Edi Irawan Gultom.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menuai pro kontra di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Edi Irawan Gultom mengajak semua pihak untuk menghargai putusan MK tersebut. 

"Terlepas dari pro dan kontra antar berbagai pihak bahwa keputusan sudah disepakati secara kolektif kolegial dan mari kita hargai dan jalani keputusan tersebut karena keputusan tersebut bersifat final dan mengikat," kata Jefri dalam keterangannya, Selasa, 17 Oktober 2023. 

Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Gugatan yang dikabulkan sebagian itu teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. 

MK mengabulkan gugatan mengenai syarat maju capres-cawapres setidaknya berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut Jefri, dinamika politik hari ini tidak boleh mengorbankan persatuan dan kesatuan nasional, khususnya semangat kebangsaan masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi di pemilu serentak 2024. 

MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Batas Waktu Pendaftaran Sudah Lewat

Di sisi lain, Jefri melanjutkan, dinamika politik hari ini harus berorientasi pada proses politik kepemimpinan yang baik untuk negara. 

Jefri mengatakan, persoalan kaderisasi pemimpin yang diragukan oleh banyak pihak harus dilihat secara jeli bahwa kaderisasi seperti apa yang seharusnya terjadi, dalam mempersiapkan skema kepemimpinan Indonesia hari ini dan menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.

RK-Suswono Batal Gugat ke MK, Pentolan Timses: Kami Ikut Arahan Pimpinan

"Saya melihat proses kaderisasi sedari dini juga penting ditekankan dengan melibatkan pemuda sebagai proses kaderisasi, dengan cara secara langsung mengajak partisipasi dan proses politik yang sedang berlangsung. Orang muda harus diberi kesempatan untuk berkarya lebih luas melalui proses politik," ujarnya. 

Dia berharap, pemilihan presiden pada 14 Februari 2024 mendatang berlangsung dengan dinamika politik yang damai dan saling menghargai perbedaan pilihan yang ada.

RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, PDIP: Artinya Ini Sudah Final

"Jangan karena sekedar kekuasaan kita mengorbankan persatuan dan kesatuan nasional. Jadi saya menghimbau kepada semua capres, cawapres, partai politik, dan para pendukungnya mari kita jaga dinamika politik yang lebih damai," katanya. 

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024