Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka
- Pujiansyah (Lampung)
Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur. Keputusan untuk menetapkan tersangka ini muncul setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung melakukan audit perhitungan sejak Januari 2023.
Hasil audit dari BPKP Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp43 miliar dalam kasus korupsi Bendungan Margatiga.
"Kita terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi Bendungan Margatiga. Jadi awal bulan kemarin, kita sudah menerima hasil audit dari BPKP Lampung. Saat ini kita terus melakukan penyempurnaan terhadap berkas perkaranya," kata Kombes Donny Arif Praptomo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Selasa (17/10/2023).
Donny juga menyatakan bahwa pihaknya sedang meminta keterangan dari beberapa saksi untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. "Kita sedang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap orang-orang yang berpotensi memberikan keterangan yang signifikan terkait dengan tindak pidana korupsi bendungan Margatiga," ucapnya.
Kombes Donny menjelaskan bahwa mereka masih mengumpulkan lebih banyak barang bukti. Setelah pihak penyidik yakin bahwa bukti-bukti sudah memadai, mereka akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Donny juga menyoroti besarnya jumlah kerugian dalam kasus ini, yang melampaui separuh dari anggaran yang telah dialokasikan untuk urusan ganti rugi, yaitu senilai Rp70 miliar.
Pihak penyidik telah memeriksa 255 saksi dari berbagai latar belakang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk 7 saksi ahli.
Mereka yang diperiksa termasuk PPK Dantah, PPK Bendungan, Kepala pelaksana pengadaan tanah, sekretaris pelaksana pengadaan tanah, anggota satgas B, penitip tanam tumbuh, kepala desa, pemilik lahan, dan saksi ahli dari berbagai bidang seperti BPKP Perwakilan Lampung, Ahli Geo Spasial dari BRIN, Ahli Agraria, Ahli Tanaman Semusim, Ahli Tanaman Tahunan, Ahli Tanaman Keras atau Hutan, dan Ahli Perikanan. (Pujiansyah/Lampung) (CPT)