Yakin Firli Bahuri Tersangka, Saut Situmorang: Kalau Enggak Sia-sia Gue Kemari
- Antara
Jakarta -Â Saut Situmorang mengaku ditanya soal Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diakui pasca pemeriksaannya sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. "Tidak boleh di pasal 36-nya, 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ujar dia kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.
Saut menyebut Firli bisa dikenakan pasal itu. Menurutnya, pertemuan terjadi seusai adanya aduan masyarakat (dumas) di KPK.
"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, kalau kalian tahu kan penyidikan itu kan September 2023 kan? Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021, ya kan? Dan pertemuan-pertemuan Mentan (SYL) dan segala macam itu kan di 2 Agustus 2000 berapa, yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah perkara yang sedang ditangani, itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," ujarnya.
Maka dari itu, Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019 tersebut mendesak Korps Bhayangkara segera menetapkan Firli jadi tersangka. Dirinya berharap kasus ini diusut tuntas.
"Ya kalau gue kemari gak ditersangkain, ya sia-sia gue kemari kesini. Mending gue di rumah aja ngomong sama lu. Maka kita berharap itu harus difollow up, keliatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu di follow up. Saya juga melihat sinyal itu makanya datang kemari," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Saut Situmorang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia tiba sekira pukul 10.00 WIB. Saut bakal diperiksa sebagai saksi ahli. "Iya walaupun gak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli ya, oke silahkan," ucap Saut kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.
Bantahan Firli Bahuri
Dugaan pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL dispekulasikan mengarah ke Firli Bahuri. Apalagi sempat beredar foto Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.
Firli pun menjelaskan beredarnya foto pertemuan dirinya dengan SYL yang membuat publik geger. Foto tersebut beredar, setelah KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan era SYL.
Sementara, ada upaya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya. Adapun SYL sudah diperiksa Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu.
Firli jelaskan, kalau pertemuan tersebut dilakukan sebelum dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terjadi. Dia menyebut, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022, setahun lalu.
"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," ujar Firli dalam keterangannya, Senin 9 Oktober 2023.