Bareskrim Sita 3 Mobil yang Dipakai Dito Mahendra Kabur ke Bali
- Dok. Polri.
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut telah mengambil sejumlah barang bukti mobil dari pelarian tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra saat di Bali.
“Kemarin penyidik sudah mengambil beberapa barang bukti yang ada di Polda Bali, yaitu ada tiga mobil yang diambil, dimana mobil itu digunakan saat proses dia melarikan diri atau sembunyi,” katanya kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.
Kata dia, untuk senpi yang ditemukan masih diperiksa oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Hasilnya belum rampung. Maka dari itu, dia minta menunggu sampai pemeriksaan rampung. Setelah kelar barulah bakal dibeberkan.
“Senjata lagi diperiksa di Baintel, hasilnya belum, masih kita tunggu. Dito sekarang masih dalam penahanan, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Tentu, penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.
“Kan baru gelar. Kita kan harus selesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.
Maka dari itu, Djuhandani mengimbau kepada Dito Mahendra untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak kooperatif nantinya.
“Ya kita akan panggil tersangka, dan kalau enggak kunjung datang kami DPO,” ujarnya.
Dito Mahendra kerap kali mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.
Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.