Hubungan Gibran Rakabuming dengan Ketua MK Anwar Usman

Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Istimewa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang dianggap menguntungkan dan memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. 

Nikita Mirzani Sebut Shella Saukia Manipulatif: Kasih 2 Menit Buat Hancurin Keluarganya, Gue Jamin Miskin

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merespons putusan MK tolak batas usia capres

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq
Survei: Tingkat Kepuasan Seksual Orang Jepang Paling Rendah Sedunia, Sebab Ogah Nikah?

Sontak saja, hubungan antara Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming pun menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Belum lagi, sempat trending di mana masyarakat yang menyebut MK adalah singkatan dari ‘Mahkamah Keluarga’. 

Status hubungan antara keduanya adalah Gibran Rakabuming saat ini merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Anwar Usman sendiri resmi menikahi adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Idayati pada 26 Mei 2022 lalu. Sehingga hubungan keluarga dari keduanya memunculkan kontroversi di masyarakat. 

Nyoblos Pilkada di Surakarta, Gibran: Beda Pilihan Itu Wajar

Anwar Usman, Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan tersebut diajukan oleh oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Surakarta, Jawa Tengah. 

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu oleh MK teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan yang dikutip dari VIVA pada Selasa, 17 Oktober 2023.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelasnya. 

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," tandasnya..

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya