PPATK: Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumdin Eks Mentan SYL Palsu

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis pihaknya bahwa cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), bodong alias palsu.

Harun Masiku 5 Tahun Buron, KPK: Kita Tidak Bengong Saja Mencari

"Dokumen (cek) yang ada terindikasi palsu," kata Ivan dihubungi awak media, Selasa, 17 Oktober 2023.

KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan RI Syahrul Yasin Limpo

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Respons Ketua KPK soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

KPK menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada 28 Agustus. Penyidik KPK menemukan cek Bank BCA senilai Rp 2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo.

Ivan menuturkan, nama yang disebut dalam cek tersebut kerap melakukan penipuan. Namun dia tak menjelaskan lebih detil. 

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

"Kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan,” kata Ivan.

Ivan menambahkan, pihaknya sering kali menemukan cek bernilai fantastis seperti yang ditemukan KPK saat ini. Menurut Ivan, cek itu hanyalah modus yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang PPATK temukan," ujarnya.

Modusnya, terang Ivan, dengan seolah-olah meminta bantuan seseorang untuk membayarkan uang administrasi buat bank atau yang lebih ekstrim meminta disediakan uang untuk menyuap petugas atau petugas PPATK, dengan janji begitu dana cair akan memberikan bagian beberapa persen.

"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. ZONK," kata Ivan.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bicara peluang eks Pimpinan KPK diperiksa dalam kasus korupsi Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025