KPU Akan Ubah Syarat Capres Cawapres Sesuai Putusan MK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk mengikuti konstitusi Pilpres 2024.
Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU RI akan mengkaji amar putusan MK tersebut dan segera melakukan perubahan pada PKPU 19/2023 tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Akan dilakukan penyesuaian norma di dalam peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, Senin, 16 Oktober 2023.
Adapun gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut sehingga syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau yang berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota".
“Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” jelasnya.
Putusan MK
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.
"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.