Hakim Arief Ungkap Anwar Usman Absen Rapat karena Dapat Kabar Gibran Diusulkan Cawapres

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan) saat mengikuti sidang putusan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan alasan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat akan membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Anwar Usman Terjatuh dan Masuk Rumah Sakit, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Panel 3 Ditunda

Hal tersebut disampaikan saat Arief membacakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terhadap putusan a quo yang mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Saya menanyakan mengapa Ketua tidak hadir, Wakil Ketua (Saldi Isra) kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran Ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) disebabkan isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi pemilu presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh salah satu partai politik," ujar Arief di ruang sidang MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Hari Ini MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada 2024, Ada Gugatan Risma di Pilgub Jatim

Anwar Usman, Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Artinya, kata dia, hakim Anwar Usman tak hadir karena takut terjadi konflik kepentingan yang berkaitan dengan potensi keponakannya, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dapat maju menjadi calon wakil presiden.

Presidential Threshold Dihapus Minimalkan Politik Transaksional, Menurut Pengamat

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sebelumnya mengaku heran dengan putusan a quo Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai tidak konsisten. Pasalnya, MK menolak gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Namun, MK mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa UNS Solo, Jawa Tengah, yaitu Almas Tsaibbirru Re A, dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 sehingga orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada dapat maju menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Terlebih, Saldi menyoroti putusan yang berbeda itu dibacakan oleh MK dalam satu hari yang sama.

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.

Sahrul Gunawan Minta MK Batalkan Perolehan Suara Paslon Dadang-Ali Syakieb di Pilbup Bandung Barat

Paslon Pilbup Bandung Barat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan menyampaikan pokok permohonan terkait pelanggaran pilkada

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025