Dua Penyuap Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Didakwa Menyuap Rp2,4 Miliar
- Basarnas
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan untuk penyuap mantan Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi terkait dengan kasus dugaan proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Dua penyuap itu yakni Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi cek senilai Rp 1.499.999.898,00 (Rp 1,4 miliar) dan uang tunai sebesar Rp 999,710,400,00 (Rp 900 ribu) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Henri Alfiandi selaku Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Senin 16 Oktober 2023.
Jaksa melanjutkan kalau uang suap tersebut diberikan kepada Henri lewat anak buahnya di Basarnas yakni Afri Budi Cahyanto. Henri diberikan uang sebanyak miliaran rupiah agar bisa memenangkan PT Bina Putera Sejati sebagai pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Henri Alfiandi selaku penyelenggara negara yakni Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran yang mempunyai wewenang dalam hal penggunaan anggaran pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengarahkan PPK untuk menunjuk PT Bina Putera Sejati menjadi Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Tanun Anggaran 2021," kata dia.
Selanjutnya jaksa menyebutkan kalau kontruksinya itu PT Sahabat Inovasi Pertahanan akam mengarahkan panitia untuk memenangkan PT Bina Putera Sejati terkait proyek pemenang pengadaan barang pada tahun 2022. Kemudian, giliran PT Intertekno Grafikasejati jadi pemenang di tahun 2023.
"Walaupun PT Sahabat Inovasi Pertahanan yang menandatangani kontrak, mengarahkan Panitia Pengadaan agar memenangkan PT Bina Putera Sejati menjadi Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Tahun Anggaran 2022. Dan mengarahkan Panitia Pengadaaan agar memenangkan PT Intertekno Grafikasejati menjadi Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peratalan Deteksi Korban Reruntuhan Tahun Anggaran 2023," kata jaksa.
Ada tiga anggaran yang terdapat dalam kasus korupsi itu. Anggaran TA 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp 8.372.925.000,00, anggaran TA 2022 sebesar Rp 14.999.998.975,00 dan anggaran TA 2023 sebesar Rp9.997.104.000,00.
Henri kemudian meminta kepada Pengelola Administrasi Kepala Basarnas, Afri Budi Cahyanto, untuk mengelola dana dari pemungutan fee 10?ri nilai proyek yang ada di Basamas. Pengelolaan dana itu dibagi dengan alokasi pembagiannya sebesar 15% untuk Henri, lalu 77,5% untuk operasional yang dikelola berdasarkan arahan Henri, sementara sisanya untuk cadangan ataupun yang lainnya.
Untuk terdakwa Mulsunadi, sudah mengenal Henri sejak 8 tahun lalu saat Henri masih menjabat sebagai Komandan Lanud (Danlanud) Pekanbaru. Kedekatannya itulah yabg membikin terdakwa kerap mendatangi Henri untuk menanyakan soal proyek yang akan dimenangkan oleh perusahaannya.
"Selanjutnya pada bulan Nopember 2021 dilakukan pelelangan untuk pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan TA 2021 dengan pagu senilai Rp 8.438.579.600,00. Kemudian PT Sahabat Inovasi Pertahanan ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor 11/PPK- 04/SPPBJ/XI/SAR-2021 tanggal 16 November 2021," kata jaksa.
Direktur PT Sahabat Inovasi Pertahanan, William Widynata, menemui Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas untuk menanyakan waktu tanda tangan kontrak. Singkat cerita, PT Sahabat Inovasi hanya diberikan waktu kurang lebih 1 bulan untuk menyelesaikan pekerjaanya.
William pun bertemu Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas, Awang Kurniawan, untuk meminta kebijaksanaan terkait waktu pekerjaan yang terbatas tersebut. Kemudian, Henri memberikan arahan ke Awang jika penyelesaian pekerjaan itu akan dibantu oleh Mulsunadi melalui PT Bina Putera Sejati.
"Atas informasi tersebut, sebelum tanda tangan kontrak William Widynata bertemu dengan Awang Kurniawan selaku Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus sebagai PPK untuk meminta kebijaksanaan terkait waktu penyelesaian pekerjaan yang sangat terbatas dan diperkirakan pekerjaan tersebut tidak akan selesai. Atas penyampaian William Widynata tersebut, Awang Kurniawan melaporkan kepada Henri Alfiandi dan Henri Alfiandi memberikan arahan kepada Awang Kurniawan bahwa Terdakwa yang akan membantu penyelesaian permasalahan tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, terdapat pertemuan di Kantor Basarnas untuk membahas pengalihan pekerjaan dari PT Sahabat Inovasi Pertahanan ke PT Bina Putera Sejati. Jaksa mengatakan seluruh pekerjaan itu dilakukan oleh PT Bina Putera Sejati.
"Dilakukan pertemuan di kantor Basarnas yang dihadiri oleh Awang Kurniawan, Aditya Dwi, William Widynata selaku Direktur PT Sahabat Inovasi Pertahanan serta Terdakwa dan Marilya untuk membahas pengalihan pekerjaan dari PT Sahabat Inovasi Pertahanan kepada PT Bina Putera Sejati, karena PT Sahabat Inovasi Pertahanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan TA 2021 dengan waktu yang diminta oleh pihak Basaras, yang disepakati dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara PT Sahabat Inovasi Pertahanan dengan PT Bina Putera Sejati tentang Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan dengan Nomor: 01/SIP/PJJ/XII/2021 dan Nomor 016/BPS/PKS/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021," kata jaksa.
"Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2021 dilaksanakan penandatanganan kontrak pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan TA 2021 sebagaimana Surat Perjanjian Nomor: 13/PPK-04/PERJ/XII/SAR-2021 yang ditandatangani oleh Awang Kurniawan selaku PPK dengan William Widynata selaku penyedia Barang/Jasa PT Sahabat Inovasi Pertahanan dengan nilal sebesar Rp 8.372.925.000,00 akan tetapi seluruh pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT Bina Putera Sejati," lanjutnya.
Afri Budi Cahyanto meminta Terdakwa Marilya menyerahkan fee 10 persen sesuai arahan Henri terkait Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan TA 2021 pada Senin, 24 Januari 2022. Kemudian, Marilya mengajukan rencana anggaran fee 10?ri nilai kontrak yaitu sebesar Rp 837.292.500,00 pada 18 Januari 2022 yang ditandatangani Marilya dan Mulsunadi.
Jaksa mengatakan Awang Kurniawan menghadap Henri untuk meminta arahan penyedia Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas yang akan dipilih tahun anggaran 2022. Henri meminta perusahaan yang ditunjuk ialah PT Bina Putera Sejati.
"Bahwa selanjutnya masih dalam tahun 2022, Awang Kurniawan menghadap Henri Alfiandi di ruang kerjanya dan menyampaikan di Deputi Bidang Operasi terdapat anggaran untuk peralatan pendeteksi korban reruntuhan sekaligus meminta arahan mengenai calon penyedia yang akan ditunjuk, saat itu Henri Alfiandi memerintahkan kepada Awang Kurniawan agar menunjuk perusahaan Terdakwa yaitu PT Bina Putera Sejati menjadi penyedia yang akan melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan TA 2022," ujar jaksa.
Singkat cerita, PT Intertekno Grafika Sejati juga menjadi pemenang lelang proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2023. Tanda tangan surat kontrak itu dilakukan pada 1 Februari 2023.
"Pada tanggal 16 Januari 2023 Marilya memasukkan surat penawaran sebesar Rp 9.997.104.000,00 setelah dilakukan evaluasi teknis dan harga, PT Intertekno Grafika Sejati ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Awang Kurniawan, kemudian pada tanggal 1 Februari 2023 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan Nomor 03/PPK- 04/PERJ/I/SAR-2023 Tanggal 01 Februari 2023 antara pihak Basamas dengan Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati," ujarnya.
Jaksa menyakini Mulsunadi Gunawan dan Marilya melanggar dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.