Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Prof Saldi Isra (kiri) dan Anwar Usman dalam sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

MK Beri Kesempatan Partai Usung Capres Sendiri tapi PAN Anggap Prabowo Masih yang Terbaik

Gugatan itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon  ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Senin, 16 Oktober 2023.

Presidential Threshold Selama Ini Mengeksklusi Kandidat Potensial, Menurut Pakar Hukum

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Anwar.

DPR Khawatirkan Jumlah Capres Terlalu Banyak karena MK Hapus Presidential Threshold

MK kemudian menjelaskan alasan sebagian gugatan itu karena batas usia Capres/Cawapres tidak diatur resmi dalam UUD 1945. 

Presiden Jokowi menyaksikan pembacaan sumpah Guntur Hamzah sebagai Hakim MK

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menyebut batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945, namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS maupun di masa reformasi, in case UU Nomor 48 Tahun 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

"Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya