Saldi Isra Heran Sikap Hakim MK Berubah Setelah Paman Gibran Ikut Rapat

Saldi Isra Resmi Dilantik Menjadi Hakim MK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan perubahan sikap MK berubah ketika Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Saldi menjelaskan pada RPH untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tanggal 19 September 2023 dihadiri oleh Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

"Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman," ujar Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Gibran: Saya Sampaikan ke Menteri Pendidikan Zonasi Harus Dihilangkan

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, hasil dari RPH saat itu menolak putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.

Wapres Gibran Sebut Kunci di Kabinet Merah Putih Ada di Muhammadiyah

Kemudian, pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman yang sekaligus paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Beberapa hakim konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang telah memosisikan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan ‘ketertarikan’ dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023," kata Saldi.

Saldi pun menilai tanda-tanda adanya perubahan pendapat beberapa hakim konstitusi, memicu pembahasan yang lebih alot.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia juga mengungkapkan dalam pembahasan ditemukan soal-soal yang berkaitan dengan formalitas permohonan yang memerlukan kejelasan dan kepastian.

"Tidak hanya itu, para pemohon perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 sempat menarik permohonannya dan kemudian hari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut," ucap Saldi.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu,  tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya