Syarat Terbaru Capres-Cawapres Usai Putusan MK, Berlaku Mulai Pemilu 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah.
Dalam putusannya, MK memutuskan penambahan frasa dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut MK, frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dalam UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023.
Dengan demikian, frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dalam pasal 169 huruf 1 UU Pemilu diubah menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan putusan MK terkait norma ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ berlaku untuk Pemilu Presiden 2024 dan seterusnya.
"Ketentuan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya," kata Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.
"Hal ini penting ditegaskan mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," sambungnya.