Kejagung Ungkap Alasan Tangkap Sadikin Rusli
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta -- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengaku, pihaknya sudah berkali-kali memanggil Sadikin Rusli (SR) untuk diperiksa sebagai saksi, tapi tak sekalipun diindahkan. Alhasil pihaknya menjemput paksa yang bersangkutan di Surabaya, Jawa Timur.
Dia memastikan berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan Sadikan, jaksa mendapatkan cukup bukti menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
“Peristiwanya bisa ditarik kesimpulan terdapat cukup bukti dan SDK ini segera kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga melakukan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan,” ujar dua kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan, penangkapan Sadikin tidak ada kaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mengatakan Sadikin adalah unsur swasta bukan dari penyelenggara negara.
Sadikin adalah salah satu dari empat nama yang diminta untuk dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Tapi, tidak dirinci nama lain yang masuk dalam daftar cegah dengan alasan untuk kepentingan penyidikan.
“Ini merupakan bagian dari strategi kami. Nama-nama orang yang kami cekal ya kami sembunyikan dulu karena bagian strategi penyidikan kami,” ucap Ketut menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu, 15 Oktober 2023.
Kejagung menetapkan Sadikin sebagai tersangka karena terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp 40 miliar. Hal itu sesuai dalam fakta persidangan yang sebelumnya disebut bahwa Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).