Gugatannya Ditolak, PSI Sebut MK Diskriminasi Kelompok Umur
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah berlaku diskriminasi terhadap kelompok umur.
Hal tersebut imbas dari penolakan gugatan PSI terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden atau capres-cawapres minimal jadi 35 tahun.
"Secara psikologis ya kategori umur 35-40 tahun itu satu kategori umur yang sama, dewasa yang sama. Jadi sebenarnya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur," kata Francine Widjojo, usai sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
"Tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail, tapi nggak apa-apa. Kita bisa perjuangkan dengan cara-cara lain termasuk tadi doakan PSI masuk di parlemen," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PSI, Mikhail Gorbachev Dom menilai keputusan MK hari ini adalah kemunduran konstitusi. Pasalnya, menurut Mikhail sebelumnya sudah pernah diatur di dalam Undang-Undang batas usia minimal capres-cawapres 35 tahun, namun kembali diubah menjadi 40 tahun.
"Ini kemunduran juga ya, bahwa sebenarnya sudah diputuskan melalui Undang-Undang 35 tahun. Tadi kalau misalnya teman-teman ikutin sudah pernah diputus oleh dua Undang-Undang sebelumnya 35 tahun tapi tiba-tiba dinaikkan kembali menjadi 40 tahun. Jadi ini kan suatu kemunduran," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan itu teregister dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.