Kerusuhan Muntilan, Mahfud MD: Kalau Tak Bisa Damai, Proses Hukum
- Tangkapan layar Instagram @magelang_info
Surabaya – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar kerusuhan yang terjadi di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diselesaikan secara hukum. Semua yang terlibat diminta agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau bisa berdamai, ya, damai. Kalau tidak [bisa berdamai], ya, proses hukum," kata Mahfud MD usai menghadiri kuliah umum bertema Peluang dan Tantangan Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045 di Unair, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Oktober 2023.
Mahfud mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, karena itu hukum harus dijunjung tinggi. Namun demikian, bangsa Indonesia juga menjunjung tinggi perdamaian dan kebersamaan. Karena itu musyawarah harus dikedepankan.
Dengan begitu, segala bentuk perselisihan harus diselesaikan melalui musyawarah agar ditemukan jalan perdamaian. Bila kemudian tidak juga ditemukan jalan damai dari permusyawaratan yang dilakukan, kata Mahfud, "Ya, dibawa ke proses hukum."
Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (15/10/2023) kemarin. Kerusuhan bermula ketika massa beratribut Laskar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkonvoi menuju arah Yogyakarta.
Sesampai di Batikan Pabelan, massa bertemu dengan kelompok Gerakan Pemuda Kabah (GPK), organisasi sayap Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di sana terjadi gesekan antara dua kelompok yang bertemu, bahkan sampai saling lempar batu.
Bentrok terjadi selama 30 menit. Konvoi Laskar PDIP lalu melanjutkan perjalanan. Tak lama kemudian, massa dari GPK yang tidak terima melakukan pengadangan sehingga bentrokan susulan terjadi. Akibat kerusuhan ini, total enam unit motor rusak karena dibakar. Arus lalu lintas juga sempat lumpuh.