Breaking News: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 35 tahun. Putusan tersebut, diucapkan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, Senin.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube MK

Salah satu pertimbangan MK mengapa memutuskan untuk menolak gugatan ini adalah karena penentuan batas usia Capres Cawapres merupakan kewenangan pembentuk UU.

"Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut Hakim,"

Diketahui, MK dijadwalkan akan membacakan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres/cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Dikutip dari situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputuskan antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

DPR Bakal Kaji Usulan soal UU Ketenagakerjaan Baru Bareng Pemerintah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024