Jubir Beri Penjelasan Persiapan MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan uji materi UU Pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017. Yakni yang terkait batas usia capres dan cawapres, pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan rencananya sidang putusan digelar pukul 10.00 WIB. Dia juga menyampaikan, lembaga konstitusi sudah siap membacakan uji materi UU Pemilu. Bahkan, MK sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperlancar sidang pembacaan putusan.

"Semua dukungan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran sidang," kata Fajar kepada wartawan.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Fajar menjelaskan, pengamanan dalam sidang MK akan menyesuaikan kondisi di lapangan. Tentunya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

"Untuk pengamanan, tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian seperti sidang-sidang pengucapan putusan perkara-perkara sebelumnya, sambil melihat perkembangan situasi," kata Fajar.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Diketahui, MK bakal memutus tujuh perkara terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.

Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. 

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang minta agar diatur dengan syarat alternatif. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya