Terpopuler: Otto Hasibuan Vs Irjen Krishna, Sadikin Ditangkap, dan Sulsel Terlilit Utang

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti
Sumber :
  • Instagram: Krishna Murti

Round Up –  Ada tiga artikel terpopuler dari kanal News VIVA.co.id yang menarik perhatian pembaca sepanjang  Minggu (15/10/2023) kemarin.

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

Tiga artikel tersebut terkait berita klarifikasi tuduhan pengacara Otto Hasibuan kepada Irjen Krishna Murti, pemerintah proviinsi Sulawesi Selatan terlilit utang, dan Kejaksaan Agung tangkap saksi kasus korupsi BTS.

Otto Hasibuan dan dr.Richard

Photo :
  • YouTube
Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

1.Otto Hasibuan Klarifikasi Soal Tuduhan ke Irjen Krishna Murti dalam Kasus Kopi Sianida

Pengacara Otto Hasibuan mengklarifikasi pernyataan yang menyeret KadivHubinter Polri, Irjen Krishna Murti di kasus kopi Sianida. Dalam pernyataan sebelumnya, Otto menyebut kasus yang menewaskan Mirna Salihin menjadi rumit disebabkan Irjen Krishna Murti.

Incar Dana Segar Rp 4,71 Triliun dari IPO, MR DIY Pakai Buat Bayar Utang hingga Buka Toko Baru

Hal tersebut diungkap oleh Otto saat dia menjadi bintang tamu dalam podcast dr. Richard Lee di akun YouTubenya. 

"Pada waktu itu, saya mengatakan begini bahwa kunci masalah ini adalah ketika Pak Krishna Murti berkata kepada Edi Salihin, 'eh anakmu diracun ini'. Setelah saya cek kembali di netflix, bukan begitu kata-kata itu," kata Otto seperti dikutip VIVA, Minggu, 15 Oktober 2023.

Selengkapnya baca di sini

2. Kejaksaan Agung Tangkap Sadikin Rusli

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu, 15 Oktober 2023.  

Kejagung menetapkan Sadikin sebagai tersangka karena terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp 40 miliar. Hal itu sesuai dalam fakta persidangan yang sebelumnya disebut bahwa Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Selengkapnya baca di sini

3. Pemprov Sulawesi Selatan Terlilit Utang Triliunan, Kantor Gubernur Terancam Tutup

Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin

Photo :
  • VIVA/Supriadi Maud

Baru-baru ini Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin membeberkan pernyataan menghebokan terkait Provinsi Sulsel. Dia mengungkap bahwa Pemprov Sulsel telah mengalami kebangkrutan akibat utang.

Dari pernyataan itu, Bahtiar pun mengaku saat ini kewalahan atau merasa sulit untuk melunasi utang warisan era mantan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS). 

Utang warisan itu, kata Bahtiar, merupakan dari pemerintahan sebelumnya yang menyebabkan APBD mengalami defisit senilai Rp 1,5 Triliun. Sehingga, menurut Bahtiar, bahwa jika dirinya memaksakan utang itu dilunasi tahun ini maka Kantor Gubernur Sulsel akan ditutup.

Selengkapnya baca di sini

 

Tom Lembing dihadiri secara daring di sidang praperadilan di PN Jaksel

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan surat keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan Kejagung dalam sidang praperadilan Tom Lembong saling plagiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024