Kemnaker Beri Bocoran Kenaikan UMP 2024, Mudah-mudahan Tak Diprotes Pengusaha

Anwar Sanusi
Sumber :
  • VIVA/ Natania Longdong

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyinggung Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal naik di 2024. Saat ini, pembahasan dan perhitungan mengenai UMP masih terus dilakukan sebelum akhirnya diumumkan pada masyarakat.

Hal tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, pada Minggu, 15 Oktober 2023, di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta.

Anwar mengatakan UMP 2024 pasti naik karena melihat geliat ekonomi saat ini. Dia juga berharap keputusan nanti tidak diprotes oleh pengusaha.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Demo Buruh Mahkamah Konstitusi, MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar.

Meski demikian, Anwar enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2024, sebab sampai saat ini masih dalam penghitungan.

Kemungkinan tidak akan sampai 15 persen, seperti tuntutan yang sering disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Polisi Tegaskan Usut Pengusaha Arogan yang Paksa Siswa Menggonggong: Barang Bukti Sudah Ada

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi

Photo :
  • Kemnaker

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kemnaker memberi sinyal bahwa pihaknya bakal mengumumkan UMP 2024 pada akhir November 2023. Pemerintah juga akan mendengar aspirasi dari semua pihak termasuk buruh dan pengusaha untuk mendapatkan hasil yang sesuai.

Siswa yang Dipaksa Sujud dan Menggonggong oleh Pengusaha Surabaya Alami Trauma

Selain itu, pembahasan UMP 2024 juga dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).

Polisi Buka Suara Soal Pengusaha Hiburan Malam di Surabaya Emosi Paksa Siswa Menggonggong
Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024