Kejaksaan Agung Tangkap Sadikin Rusli

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu, 15 Oktober 2023. 

Kejagung menetapkan Sadikin sebagai tersangka karena terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp 40 miliar. Hal itu sesuai dalam fakta persidangan yang sebelumnya disebut bahwa Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Photo :
  • ANTARA

"Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata dia.

Capim KPK Agus Joko Punya Strategi Ini untuk Kawal Visi Astacita Presiden Prabowo

Selain penangkapan terhadap Sadikin, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

"SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung," ucapnya. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejaksaan Agung

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka Sadikin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober-03 November 2023.

Tersangka Sadikin yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya