Warga Minta Dosen UIN Lampung yang Terlibat Wikwik Pindah Rumah
- Pujiansyah (Lampung)
Lampung - Warga perumahan meminta dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial S (33) yang diduga terlibat dalam perilaku tidak senonoh alias wikwik bersama mahasiswinya V (22) agar pindah dari perumahan tersebut.
Dosen dari UIN Raden Intan Lampung ini sebelumnya terjaring oleh warga ketika tengah bermalam dengan mahasiswinya saat istri dosen tersebut sedang mengajar di Bengkulu. Peristiwa ini terjadi di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (9/10/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.
Aan Norman, Ketua RT 12 Kelurahan Sukarame, menjelaskan bahwa warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera (BIS) Sukarame mendesak agar dosen yang terlibikin dalam kasus ini segera pindah rumah. Dosen UIN tersebut telah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak tahun 2015.
"Warga tidak ingin menerima keberadaan dosen tersebut karena perilakunya telah mencemarkan nama baik lingkungan perumahan," kata Aan Norman pada Sabtu (14/10/2023).
Ia juga mengungkapkan keprihatinan warga setelah dosen tersebut dibebaskan oleh Polda Lampung, khawatir ia akan mengulangi perbuatannya. Terlebih lagi, istri dosen dan orang tua mahasiswi tidak membuat laporan atas kejadian tersebut. Kondisi ini membuat dosen dan mahasiswinya merasa aman dari segi hukum.
"Yang membuat kita bingung, pihak istri dan orang tua mahasiswi tidak membuat laporan. Ini menimbulkan kesan bahwa mereka sedang melindungi pelaku. Oleh karena itu, kami harus mengambil tindakan. Kami tidak ingin dosen tersebut tetap tinggal di lingkungan kami dan merusak nama baik perumahan," tegasnya.
Dosen dan mahasiswinya yang diduga terlibat dalam perbuatan tersebut, telah dilepaskan oleh Polda Lampung karena tidak ada laporan yang diajukan oleh istri atau keluarganya. Hubungan mereka telah berlangsung selama satu bulan dan telah terlibat dalam aktivitas tidak senonoh sebanyak enam kali di rumah dosen.
Kasus perzinahan termasuk dalam kategori tindak pidana delik aduan. Dalam kasus dosen dan mahasiswi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak kondom dan satu kotak tisu magic.
Terkait dengan perzinahan, Pasal 411 KUHP telah mengalami perubahan dalam definisinya. Perzinahan saat ini merupakan tindak pidana delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh suami atau istri yang sah secara hukum, atau oleh orang tua atau anak yang tidak terikat dalam ikatan perkawinan. Artinya, delik perzinahan tidak dapat dilaporkan oleh semua pihak.
"Sampai saat ini, tidak ada laporan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam kasus perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh dosen. Oleh karena itu, orang yang bersangkutan dibebaskan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik pada Rabu (11/10/2023).
Seharusnya pihak yang merasa dirugikan, seperti istri dosen atau orang tua mahasiswa, yang mengajukan laporan atau pengaduan. Namun, sejak keduanya ditahan oleh polisi, tidak ada laporan yang diajukan. Oleh karena itu, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menahan mereka.
Pasangan ini telah dibebaskan karena tidak ada alasan untuk menahan mereka. "Namun, keduanya mengakui bahwa mereka telah menjalin hubungan selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.
Dosen S, yang memiliki status P3K di UIN Lampung, telah di nonaktifkan. Sementara mahasiswi UIN Lampung V, diberhentikan. Keduanya diduga terlibat dalam hubungan gelap.
"Kami telah memberikan sanksi dengan surat penonaktifan kepada oknum dosen ini, dan dia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen tetap non-PNS," kata Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung,pada Kamis (12/10/2023).
Dosen S telah mengajar di UIN Lampung sejak 1 September 2018, sedangkan V adalah seorang mahasiswi yang sudah mencapai semester 7 dan sedang menjalani PKL. Keduanya berasal dari Fakultas Tarbiyah.
Anis menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang mencakup Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, pada poin 11.
Ia melanjutkan, dalam kode etik tersebut disebutkan bahwa dosen bersama mahasiswinya telah melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai moral, etika, dan ajaran agama Islam.
"Penonaktifan oknum dosen ini dilakukan karena telah melanggar Kode Etik Dosen, melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap non-PNS, serta mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelasnya.
Dengan ironisnya, mahasiswi yang telah mencapai semester akhir dan saat itu sedang menyelesaikan skripsinya, telah mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan anak. Bahkan, dia mengakui bahwa mereka telah terlibat dalam hubungan tidak senonoh sebanyak enam kali. (Pujiansyah/Lampung) (CPT).