KPK Ungkap Syahrul Yasin Limpo Paksa ASN Kementan Setor Uang dengan Ancaman Dimutasi

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK juga mengungkap sejumlah uang yang diminta paksa SYL ke ASN Kementan.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Diketahui setelah berhasil meminta paksa ke ASN Kementan, uang tersebut digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran berlangsung pada tahun 2020 sampai dengan 2023," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan yang dikutip Sabtu 14 Oktober 2023.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Syahrul Yasin Limpo memberikan sebuah perintah kepada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono bersama dengan Direktur alat dan mesin Pertanian Muhammad Hatta ,untuk menarik uang tersebut. SYL menerima uang berupa tunai, transfer bank hingga barang dan jasa.

Yasonna Laoly Rampung Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Kapasitas Saya sebagai Ketua DPP

"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ucap Alex.

Alex menuturkan, SYL meminta uang kepada ASN Kementan dengan sebuah ancaman akan dipindahkan atau mutasi.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujarnya.

"KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian," kata Alex.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Berdasarkan pantauan, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK. Artinya dia telah resmi ditahan di lembaga antirasuah.

Syahrul Yasin Limpo pun dalam kondisi tangan diborgol. Hal serupa pun tampak dikenakan oleh anak buahnya, Muhammad Hatta.

"Menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jumat 13 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya