Soal Pengakuan Ayah Mirna Punya Botol Sianida, Otto Hasibuan: Polisi Perlu Telusuri

Pengacara Otto Hasibuan.
Sumber :
  • YouTube tvOne

Jakarta -- Pengacara Otto Hasibuan mempertanyakan pernyataan Edi Darmawan Salihin, ayah almarhum Wayan Mirn Salihin, soal dirinya mempunyai botol sianida. Dia bertanya-tanya, Edi dapat dari mana botol tersebut.

Kabar Duka, Ayah Baim Wong Meninggal Dunia

"Kalau dia bisa punya botol sianida, tanya saja sama dia dapat dari mana. kan gitu aja," ujar dia kepada wartawan, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Pengacara Jessica Kumala Wongso itu menilai kalau bisa polisi seharusnya menelusuri lagi pengakuan Edi yang sempat viral tersebut. Pasalnya perlu dicari tahu dari mana botol itu dia dapat.

Tim Hukum Peradi Otto Hasibuan Sebut Kepengurusannya Sah Sesuai Putusan MA

"Jadi, itu saya kira polisi perlu menelusuri lagi tuh, ternyata dia pegang botol, dari mana dapat botol itu," ujarnya lagi.

Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin bersama Karni Ilyas

Photo :
  • Karni Ilyas Club
Fakta Baru Terungkap, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Pakai Topeng saat Beraksi

Diberitakan sebelumnya, saat ayah Mirna diwawancara di salah satu stasiun TV, ia mengaku mempunyai botol racun sianida yang mirip dengan milik Jessica ketika meracuni putrinya.

“Saya ada botolnya tuh yang dia pakai untuk ngeracun. Kelihatannya mirip,” ujar Edi.

Sang presenter kemudian kaget dengan apa yang diucapkan ayah Mirna. Ia kemudian menanyakan fungsi botol racun tersebut.

“Botol yang dipakai untuk?” tanya si presenter.

“Ngeracun, kelihatan mirip,” jawab ayah Mirna.

Kemudian si presenter memperjelas apakah botol yang dimiliki itu digunakan untuk menampung sianida atau tidak. Setelah itu Edi langsung mengatakan jika botol tersebut hanya dugaan.

“Saya menduga botol itu. karena dari Australia, jadi sampel daripada parfum,” ujarnya.

SL diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu 8 Januari 2025.

Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya

Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak menangkap SL alias AM, warga Kota Pontianak, atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun. Berdasarkan penyelid

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025