Pengusaha Edward Hutahaean Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS, Kejagung Kejar Satu Lagi

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Kejaksaan Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp150 M

Dia adalah Edward Hutahaean. Yang bersangkutan adalah seorang pengusaha yang diduga menjanjikan mampu mengamankan penanganan kasus tersebut. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

"Betul (Edward Hutahaean tersangka baru," ujarnya kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023.

Pengakuan Eks Direksi RBT: Niat Bantu PT Timah, Malah Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Menara BTS

Photo :
  • VIVA

Namun demikian, Ketut belum merinci lebih jauh perihal peran Edward. Selain Edward, ada satu tersangka baru lain dalam kasus tersebut. Cuma, dirinya tidak membeberkan identitas yang bersangkutan karena lantaran yang masih dalam pengejaran penyidik.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

"Satu masih dicari," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang didakwa. Mereka yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

BTS tower

Photo :
  • flickr.com

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya