KPK Klaim Tanda Tangan Firli Bahuri dalam Surat Penangkapan SYL Sah, Tak Perlu Dipersoalkan
- VIVA/Ilham
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal adanya tanda tangan ketua KPK, Firli Bahuri dalam surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo dengan menyebutkan sebagai penyidik. Lembaga antirasuah menjelaskan kalau hal tersebut sebagai bentuk adanya perbedaan pemahaman undang-undang saja.
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UUÂ saja. Semua adminsitrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023.
Ali menjelaskan kalau pimpinan KPK punya hak untuk bertanggung jawab atas kasus korupsi yang bergulir di lembaga antirasuah.
"Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum," kata Ali.
Maka dari itu, pimpinan KPK berhak mendatangani surat penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Ali juga menegaskan kalau penyidik KPK itu menangkap SYL bukan bagian dari bentuk penjemputan paksa.
"Kami hanya ingin tegaskan bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu. Ini kami sampaikan supaya klir," ungkapnya.
"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," imbuh Ali.
Penangkapan bisa saja dilakukan KPK kapanpun ketika alat bukti dugaan tindak pidana korupsi telah cukup tanpa harus didahului pemanggilan.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo sudah menjadi tersangka dan ditangkap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Penangkapan SYL itu dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 12 Oktober 2023 malam tadi.
Kemudian berdasarkan surat yang diterima pada Jumat 13 Oktober 2023, surat penangkapan SYL dilakukan oleh 19 penyidik. Hal itu tertera dalam surat penangkapan SYL.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka : Nama Lengkap Syahrul Yasin Limpo," bunyi surat penangkapan itu.
Kemudian surat tersebut terdiri dari dua halaman. Pun, surat tersebut menjelaskan pasal yang dijerat untuk Syahrul Yasin Limpo dengan pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.
"Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,"Â lanjut surat penangkapan SYL.
Selanjutnya, surat penangkapan tersebut di tanda tangani oleh salah satu penyidik KPK pada bagian bawah sebelah kiri surat.
Di bawah surat sebelah kanan pun tertulis tanda tangan Firli Bahuri lengkap dengan stempel resmi lembaga antirasuah. Bahkan, tertulis lengkap kalau Firli Bahuri sebagai ketua KPK.
Lebih lanjut, surat penangkapan tersebut diterbitkan pada Rabu 11 Oktober 2023 kemarin. Namun, tertulis nama Firli Bahuri di surat itu 'selaku penyidik'.