Novel Baswedan Soroti Surat Penangkapan SYL yang Ditandatangani Pimpinan KPK: Dia Bukan Penyidik

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo pada Kamis 12 Oktober 2023 malam, di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyoroti terkait dengan surat penangkapan tersebut.

Diketahui, surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo keluar sebanyak dua kali dalam satu hari yang sama. Dimana surat penangkapan yang pertama itu tertanda tangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, tapi surat penangkapan kedua tertanda tangan ketua KPK Firli Bahuri.

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Namun, di surat yang kedua itu tertulis bahwa Firli Bahuri sebagai penyidik.

Eks penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Betul sekali bahwa dia (Firli Bahuri) bukan penyidik tapi dia mengaku sebagai penyidik. Kalau kita lihat perkara ini dari pokok perkaranya saja naik penyidikan, LKTPK, tanggal 16 Juni 2023, kemudian tanggal 26 September 2023 baru dibuat sprindik," ujar Novel kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023.

"Menunjukkan bahwa KPK tidak memandang ini untuk perlu segera penanganannya. Kenapa? Penanganan perkara korupsi itu, KPK kalau punya LKTPK, hari itu juga atau besoknya atau kalau di weekend, minggu depannya itu dibuat sprindik sama mereka," lanjutnya.

Novel menuturkan ada sebuah kejanggalan yang terjadi dalam proses penangkapan tersebut. Sebab, ada aturan yang menunjukkan adanya ekspose ketika perkara sudah naik ke tahap penyidikan.

Dia juga menilai ada sebuah kelucuan terkait dengan surat penangkapan yang terbit secara dua kali dalam waktu satu hari.

"Saya juga mengikuti di media soal waktu-waktu segala macam, kalau enggak salah dia (SYL) dipanggil hari Rabu 11 Oktober 2023 tapi dia enggak hadir, lalu dibuatlah surat pemanggilan kedua, ditandatangani Asep Guntur dan kemudian untuk hadir hari Jumat, Oktober hari ini. Dan tanggal 11 juga Firli Bahuri menandatangani penangkapan, kan lucu itu," kata Novel.

Lantas Novel menjelaskan bahwa pimpinan itu hanya melakukan proses eksposes penahanan bukan untuk proses penangkapan. Karena itu sudah cukup diwakili oleh Deputi Penindakan.

"Biasanya penangkapan itu tidak harus pimpinan KPK, karena penangkapan itu cukup deputi," ucapnya.

Novel pun menduga dalam kasus dugaan korupsi ini terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Pasalnya, ada laporan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pemerasan pimpinan KPK.

"Yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan UU KPK yang baru ini pimpinan bukan lagi penyidik, mestinya dia tidak bisa menandatangani," kata dia.

"Saya khawatir struktural yang diminta tandatangani enggak mau disuruh melakukan tindakan abuse of power tadi, kemudian karena enggak mau dia tandatangani sendiri karena dia yang merintahkan. Saya khawatirnya malah seperti itu. Jadi ini parah betul," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya