Novel Baswedan Yakin Penjemputan Paksa SYL Upaya Firli Bungkam Kasus Pemerasan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjelaskan terkait dengan upaya penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan oleh KPK pada Kamis 12 Oktober 2023 malam. Dia meyakini ada upaya menutup dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang tengah di usut Polda Metro Jaya saat ini.

"Saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya," ujar Novel Baswedan kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL di gedung KPK.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Novel mengira ada kejanggalan dalam hal itu. Sebab, proses penangkapan terjadi satu hari sebelum SYL siap penuhi panggilan di lembaga antirasuah.

Selanjutnya, Novel juga meyakini ada sebuah tendensi pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan RI ini. Sebab, jeda waktu penyelidikan ke penyidikan berbeda jauh.

"Ini ternyata bedanya (harinya) lama. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak buru-buru, cenderung malah enggak mau menaikkan perkara ini walaupun sudah diputuskan," tegasnya.

Syahrul Yasin Limpo tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kamis malam. Dia diketahui telah menjadi salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Berdasarkan video yang diterima, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan kemeja hitam dan kemeja berwarna putih.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Photo :
  • ANTARA Foto
Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah Buat Dana Kampanye, Ancam Dinonjobkan

Dia juga tampak diborgol tangannya ketika tiba di gedung merah putih KPK. Dia pun tampak tertunduk mengenakan topi berwarna hitam. Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan kacamata dan masker berkelir putih.

Syahrul Yasin Limpo dikawal oleh petugas keamanan KPK. Dia pun langsung digeladang lantai dua KPK.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam
Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024