KPK Terbitkan Dua Kali Surat Panggilan Pemeriksaan SYL pada Hari yang Sama, Kata Pengacara
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis malam, 12 Oktober 2023, di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Febri Diansyah, pengacara SYL, menyebut penangkapan itu berdasarkan surat bertanggal 11 Oktober 2023.
"Yang bisa saya sampaikan: tadi saya cek tanggal suratnya itu tanggal 11 Oktober 2023,"Â ujar Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat dini hari, 13 Oktober 2023.
Terbitnya surat penangkapan untuk SYL pada Rabu itu berbarengan dengan panggilan pertama terhadap sang mantan menteri. Memang saat itu Syahrul Yasin Limpo tak bisa hadir tetapi dia telah menyampaikan alasannya kepada KPK karena menjenguk sang ibu.
"Jadi, kalau kita runut, tanggal 11 Oktober itu jadwal pemeriksaan untuk panggilan pertama. Kemudian Pak Syahrul, melalui kuasa hukum, menyampaikan surat, ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar, dan sudah berumur sangat tua, 88 tahun--alasan kemanusiaan," kata Febri.
Kendati demikian, KPK pada hari yang sama justru menerbitkan surat pemanggilan lagi untuk tanggal 12 Oktober. Surat itu yang menjadi dasar hukum KPK untuk menangkap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis malam.
"Tapi ternyata pada tanggal 11 itu juga di hari yang sama, tertanggal surat perintah penangkapan. Dan panggilan untuk panggilan kedua juga tertanggal di tanggal tersebut untuk diperiksa pada tanggal 13 hari Jumat ini,"Â katanya.
Febri menilai proses tersebut terjadi begitu cepat dan aneh, apalagi Syahrul Yasin Limpo telah menyatakan bersedia kooperatif dan hadir ke KPK pada Jumat siang ini.
"Jadi, rangkaian proses yang begitu cepat, dan kalau kita bandingkan dengan, misalnya, proses-proses pemanggilan untuk tersangka-tersangka lain, tentu saja, ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," katanya.
KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI pada Kamis malam dengan alasan sebagai berikut.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya, kekhawatiran melarikan diri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
"Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti, yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Ali menuturkan Syahrul Yasin Limpo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan RI yang belum ditahan.
"Jadi, hari ini tadi, tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan; kita tahu masih ada dua tersangka yang belum kami lakukan penahanan kan, dan tadi satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL," kata Ali.